Deskripsi
Tingginya
tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan
dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3
merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung
dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan
ekonomi. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya UU No. 1
tahun 1970 tentang Keselamatan kerja, Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang
Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan dan PP 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen
K3 (SMK3). Neo Talenta Consulting menyelenggarakan
Pelatihan Ahli K3 Umum. Tersedianya Ahli K3 Umum di Industri diharapkan mampu
mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan
peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan
kerja.
Tujuan :
-
Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggungjawab
Ak3.
-
Menjelaskan hak pekerja
dalam bidang K3
-
Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi
perusahaan.
-
Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
-
Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
-
Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan
dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait
-
Mengenal P2K3, tugas, tanggungjawab dan wewenang organisasi ini.
-
Mengenal pembinaan dan pengawasan K3
ditingkat perusahaan, Nasional dan Internasional.
-
Mengidentifikasi objek Pengawasan K3
-
Mengetahui Persyaratan dan pemenuhan tehadap
peraturan perundangan di tempat kerja.
-
Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
-
Mengetahui proses audit dan ruang
lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
-
Melakukan Tindakan Pertolongan
Pertama Kecelakaan Listrik
Manfaat:
-
Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga ahli K3 Umum yang dapat
melakukan indentifikasi, evaluasi, pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3.
-
Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 umum di
tempat kerja.
-
Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu
menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan
kerja.
-
Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan
organisasi P2K3
Materi :
1. Kebijakan Nasional
2. Undang-undang No.1 Tahun 1970
3. Dasar-dasar K3
4. Pengawasan K3 Pesawat Uap
5. Pengawasan K3 Bejana Tekan
6. Pengawasan K3 Pesawat Mekanik
7. P3K3
8. Kelembagaan / Keahlian
9. SMK3 dan Audit SMK3
10. Pengawasan K3 Keselamatan Kerja
2. Undang-undang No.1 Tahun 1970
3. Dasar-dasar K3
4. Pengawasan K3 Pesawat Uap
5. Pengawasan K3 Bejana Tekan
6. Pengawasan K3 Pesawat Mekanik
7. P3K3
8. Kelembagaan / Keahlian
9. SMK3 dan Audit SMK3
10. Pengawasan K3 Keselamatan Kerja
11. P3K
12. Laporan Kecelakaan
13. Manajemen Resiko
14. Pengawasan K3 Kontruksi Bangunan
15. Pengawasan K3 Kebakaran
16. Pengawasan K3 Listrik
17. Pengawasan K3 Lingkungan
18. PKL
19. Studi kasus & Evaluasi
12. Laporan Kecelakaan
13. Manajemen Resiko
14. Pengawasan K3 Kontruksi Bangunan
15. Pengawasan K3 Kebakaran
16. Pengawasan K3 Listrik
17. Pengawasan K3 Lingkungan
18. PKL
19. Studi kasus & Evaluasi
Peserta :
Pelatihan ini sangat tepat
untuk diikuti oleh pegawai pada berbagai departemen yang telah bekerja sekurang-kurangnya
dua tahun.atau lebih
Persyaratan Peserta :
1. Minimal D3/S1 berbagai disiplin ilmu.
2. Membawa
Foto Copy Kartu Identitas
3. Membawa
fotokopi ijazah terakhir.
4. Membawa
Surat Rekomendasi dari Perusahaan
5. Membawa Pas Foto 4x6, 3x4, 2x3
masing-masing 3 lembar (background merah)
Informasi Lebih Lanjut:
087898090747 || 081226506983 || 088216134881
PIN BB : 5385A408
0 komentar:
Posting Komentar