SERTIFIKASI HR PROFESIONAL

Posted by

SERTIFIKASI HR PROFESIONAL
SERTIFIKASI HR PROFESIONAL



DASAR HUKUM
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA RI NO. 257 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KADER NORMA KETENAGAKERJAAN (KNK).

 DESKRIPSI
Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005 - 2025 menempatkan peningkatan kualitas SDM Indonesia sebagai salah satu fokus Pembangunan Jangka Menengah. Tenaga kerja Indonesia yang besar jumlahnya, apabila dapat ditingkatkan kualitasnya dan dapat dioptimalkan pendayagunaannya, akan dapat menjadi modal dasar pembangunan yang kuat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional di pasar global. Untuk itu, maka seluruh instalasi peningkatan kualitas SDM Indnesiayang ada di berbagai sektor dan daerah, perlu dioptimalkan pemanfaatannya dan disenergikan operasionalisasinya. 
Dengan semakin dinamisnya kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini, terlebih dengan adanya kesadaran pentingnya berbagai sertifikasi kompetensi SDM, maka pertumbuhan ekonomi juga akan ikut terdorong secara positif yang memicu perubahan sosial kemajuan teknologi dan industri.  Maka tentunya kemajuan ini harus diikuti juga dengan peningkatan pengetahuan dan kemampuan datam mengelola sumber daya manusia dan pengendalian resiko ketenagakerjaan.

Fokus & Prioritas Diklat KNK adalah Perusahaan Rentan Risiko Ketenagakerjaan antara lain:
  • Menggunakan PKWT
  • Menggunakan Outsourcing (penyerahan pekerjaan)
  • Menjalin kemitraan dengan perusahaan lain
  • Menggunakan kontraktor dan sub kontraktor
  • Memiliki pekerja Lebih dan 500 orang daLam proses produksi atau jasa
  • Mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dan antar kerja antar daerah (AKAD),
  • Perusahaan pengerah tenaga kerja, mengelola jasa keuangan, melayani sarana transportasi publik, melayani kesehatan publik, termasuk dalam obyek vital nasional
  • Dalam 2 thn terakhir terjadi lebih dan 2 kali kecelakaan kerja fatal
  • Dalam 2 thn terakhir terjadi 3 kali unjuk rasa atau pengaduan oleh pekerja/buruh ke unit pengawasan ketenagakerjaan (KEPMENAKER RI No. 257 thn 2014 )
Bila perusahaan Anda termasuk dalam kategori yang rentan resiko ketenagakerjaan, maka disarankan untuk mengikutkan personil yang bertanggung jawab mengendalikan pekerja dan mengendalikan resiko ketenagakerjaan pada Diklat KNK.

TUJUAN

Pelatihan KNK adalah untuk memberikan pengetahuan dan bekal kepada personil di perusahaan yang memiliki tanggung jawab mengelola sumber daya manusia dan mengendalikan resiko ketenagakerjaan.

MATERI
  • Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan
  • Profit Kader KNK
  • Pengantar UU Ketenagakerjaan No 13 Thn 2003
  • Penerapan Norma Hubungan Kerja dan Perlindungan Berserikat
  • Penerapan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Pengupahan
  • Penjelasan lanjutan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. Kep. 257/Men/VIII/2014
 

  SYARAT PESERTA
  • Bekerja pada perusahaan
  • Berpendidikan minimal SLTA 
  • Sehat jasmani dan rohani 
  • Usia minimal 18 tahun 
  • Surat rekomendasi dari perusahaan tempat bekerja

INSTRUKTUR
Para ahli dan instruktur KNK dan Kemenaker RI


INVESTASI
Rp. 6.800.000,- for  participant
 

FASILITAS
  • Convinience Meeting room at Phoenix Hotel, Yogyakarta
  • Certificate from KEMENAKER  RI
  • Airport pick-up and drop service
  • Transportation during training
  • 2x coffee break and lunch during training
  • Training kit
  • Hard and soft copy material (USB Flashdisk)
  • Souvenir Exclusive

INFORMASI & PENDAFTARAN
Jl. K. H. Ali Maksum, Sewon, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone |0274 – 9665083
Fax      |0274 - 4531080
Email |tono.neotalenta@gmail.com
CP | SUTONO
081226506983 || 087898090747 || PIN 5385A408





 

 


Blog, Updated at: 21.23

0 komentar:

Posting Komentar

Follow Us

Beritraining adalah blog penyedia layanan informasi mengenai training dan sertifikasi baik dari BNSP maupun dari Kemenakertrans RI. Apabila membutuhkan informasi lebih rinci bisa menghubungi kami: Phone : 0274-965083 Mobile: 0878-9809-0747