SERTIFIKASI HR PROFESIONAL |
DASAR HUKUM
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA RI
NO. 257 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KADER NORMA
KETENAGAKERJAAN (KNK).
DESKRIPSI
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang 2005 - 2025 menempatkan peningkatan kualitas SDM
Indonesia sebagai salah satu fokus Pembangunan Jangka Menengah. Tenaga kerja
Indonesia yang besar jumlahnya, apabila dapat ditingkatkan kualitasnya dan
dapat dioptimalkan pendayagunaannya, akan dapat menjadi modal dasar pembangunan
yang kuat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional di pasar
global. Untuk itu, maka seluruh instalasi peningkatan kualitas SDM Indnesiayang
ada di berbagai sektor dan daerah, perlu dioptimalkan pemanfaatannya dan
disenergikan operasionalisasinya.
Dengan
semakin dinamisnya kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini, terlebih
dengan adanya kesadaran pentingnya berbagai sertifikasi kompetensi SDM, maka
pertumbuhan ekonomi juga akan ikut terdorong secara positif yang memicu
perubahan sosial kemajuan teknologi dan industri. Maka tentunya kemajuan
ini harus diikuti juga dengan peningkatan pengetahuan dan kemampuan datam
mengelola sumber daya manusia dan pengendalian resiko ketenagakerjaan.
Fokus
& Prioritas Diklat KNK adalah Perusahaan Rentan Risiko Ketenagakerjaan
antara lain:
- Menggunakan PKWT
- Menggunakan Outsourcing (penyerahan pekerjaan)
- Menjalin kemitraan dengan perusahaan lain
- Menggunakan kontraktor dan sub kontraktor
- Memiliki pekerja Lebih dan 500 orang daLam proses produksi atau jasa
- Mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dan antar kerja antar daerah (AKAD),
- Perusahaan pengerah tenaga kerja, mengelola jasa keuangan, melayani sarana transportasi publik, melayani kesehatan publik, termasuk dalam obyek vital nasional
- Dalam 2 thn terakhir terjadi lebih dan 2 kali kecelakaan kerja fatal
- Dalam 2 thn terakhir terjadi 3 kali unjuk rasa atau pengaduan oleh pekerja/buruh ke unit pengawasan ketenagakerjaan (KEPMENAKER RI No. 257 thn 2014 )
Bila
perusahaan Anda termasuk dalam kategori yang rentan resiko ketenagakerjaan,
maka disarankan untuk mengikutkan personil yang bertanggung jawab mengendalikan
pekerja dan mengendalikan resiko ketenagakerjaan pada Diklat KNK.
TUJUAN
Pelatihan KNK adalah untuk memberikan
pengetahuan dan bekal kepada personil di perusahaan yang memiliki tanggung
jawab mengelola sumber daya manusia dan mengendalikan resiko ketenagakerjaan.
MATERI
- Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan
- Profit Kader KNK
- Pengantar UU Ketenagakerjaan No 13 Thn 2003
- Penerapan Norma Hubungan Kerja dan Perlindungan Berserikat
- Penerapan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Pengupahan
- Penjelasan lanjutan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. Kep. 257/Men/VIII/2014
SYARAT PESERTA
- Bekerja pada perusahaan
- Berpendidikan minimal SLTA
- Sehat jasmani dan rohani
- Usia minimal 18 tahun
- Surat rekomendasi dari perusahaan tempat bekerja
INSTRUKTUR
Para ahli dan instruktur KNK dan Kemenaker RI
INVESTASI
Rp. 6.800.000,- for
participant
FASILITAS
- Convinience Meeting room at Phoenix Hotel, Yogyakarta
- Certificate from KEMENAKER RI
- Airport pick-up and drop service
- Transportation during training
- 2x coffee break and lunch during training
- Training kit
- Hard and soft copy material (USB Flashdisk)
- Souvenir Exclusive
INFORMASI & PENDAFTARAN
Jl. K. H. Ali Maksum, Sewon,
Bantul, Yogyakarta 55188
Phone |0274 – 9665083
Fax |0274 - 4531080
Email |tono.neotalenta@gmail.com
CP | SUTONO
081226506983 || 087898090747 || PIN 5385A408
0 komentar:
Posting Komentar